BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia
merupakan makhluk yang memiliki naluri ataupun keinginan didalam dirinya.
Pernikahan merupakan salah satu naluri serta kewajiban dari seorang manusia. Sesungguhnya Islam telah memberikan
tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap
dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Swt. Sehingga mereka yang tergolong
ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita,
hal ini tidak banyak diketahui orang. Menikah merupakan perintah dari Allah
Swt. Seperti dalil berikut ini:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”(An-Nahl;72)
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”(An-Nahl;72)
Adapun
secara Islam pernikahan itu sendiri mempunyai tatacara, syarat, tujuan, hukum,
serta hikmahnya tersendiri. Berdasarkan dalil dibawah ini merupakan salah satu
tujuan dari pernikahan:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang
haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no.
3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Al-Irwa` no. 1994)
Berdasarkan dalil-dalil diatas jelas sekali Allah Swt. Telah
mengatur sedemikian rupa permasalahan mengenai pernikahan. Adapun
pernyempurnaan dari wahyu yang diturunkan oleh Allah swt. Telah disempurnakan
oleh ahli tafsir dengan mengeluarkan dalil yang dapat memperjelas mengenai
pernikahan tanpa mengubah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.
B.
Rumusan Masalah
Beberapa Permasalahan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Pengertian Pernikahan dari segi
bahasa maupun istilah
2.
Hukum Pernikahan
3.
Peminangan (Khitbah)
4.
Syarat Pernikahan
5.
Tujuan Pernikahan
6.
Pemilihan Calon suami/istri
7.
Thalak (Perceraian)
8.
Iddah
C.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca mengetahui pentingnya
pengetahuan terhadap Pernikahan (Munahakat) dimana setiap orang pasti akan
mengalami sebuah Pernikahan.
D.
Manfaat
Manfaat yang diperoleh dari makalah ini adalah:
1.
Pembaca dapat memahami
pengertian dari Pernikahan.
2.
Pembaca dapat mengetahui proses
dalam sebuah Pernikahan secara Islam.
3.
Pembaca dapat mengetahui tujuan
serta hikmah dari Pernikahan yang benar secara Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PERNIKAHAN
Pernikahan
atau Munahakat artinya dalam bahasa adalah terkumpul dan menyatu. Menurut
istilah lain juga dapat berarti akad nikah (Ijab Qobul) yang menghalalkan
pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan
hak dan kewajiban diantara keduanya yang diucapkan oleh kata-kata , sesusai
peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran
artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat
diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t.
menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan
mengharamkan zina.
B.
HUKUM PERNIKAHAN
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang
artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan
pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya
pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga
bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh
Beliau. Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib,
makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.
·
Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin
melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani,
mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak
segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para
pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka
hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan
lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu
menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)
·
Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin
melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan
jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera
menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah
·
Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan
pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental
maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak
·
Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin
melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam
pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara
materiil.
C.
PEMINANGAN (KHITBAH)
Pertunangan atau bertunang
merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan
pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang
merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam.
Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus
dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang.
Pemberian seperti cincin
kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila
terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu
dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan,
namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon
suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah
berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah
mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
"Abu
Hurairah RA berkata,sabda
Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang
perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu
kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin
kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)
Hadis
Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:
"Daripada Ibnu Umar RA bahawa
Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara
kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))
D.
SYARAT PERNIKAHAN
1.Rukun nikah
- Pengantin
laki-laki
- Pengantin
perempuan
- Wali
- Dua
orang saksi laki-laki
- Mahar
- Ijab
dan kabul (akad nikah)
2.Syarat calon suami
- Islam
- Laki-laki
yang tertentu
- Bukan
lelaki muhrim dengan calon istri
- Mengetahui
wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
- Bukan
dalam ihram haji atau umroh
- Dengan
kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak
mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
- Mengetahui
bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
3.Syarat calon istri
- Islam
- Perempuan
yang tertentu
- Bukan
perempuan muhrim dengan calon suami
- Bukan
seorang banci
- Bukan
dalam ihram haji atau umroh
- Tidak
dalam iddah
- Bukan
istri orang
4.Syarat wali
- Islam,
bukan kafir dan murtad
- Lelaki
dan bukannya perempuan
- Telah
pubertas
- Dengan
kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan
dalam ihram haji atau umroh
- Tidak
fasik
- Tidak
cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak
dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya
calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali
terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang
mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti
ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.
5.Jenis-jenis wali
- Wali mujbir:
Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak
mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan
persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang
hendak dinikahkan)
- Wali aqrab:
Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi
wali
- Wali ab’ad:
Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali
aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad
lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada
yang terdekat lagi.
- Wali raja/hakim:
Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa
pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini
dengan sebab-sebab tertentu.
6.Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya
dua orang
- Islam
- Berakal
- Telah
pubertas
- Laki-laki
- Memahami
isi lafal ijab dan qobul
- Dapat
mendengar, melihat dan berbicara
- Adil
(Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan
dosa-dosa kecil)
- Merdeka
7.Syarat ijab
- Pernikahan
nikah ini hendaklah tepat
- Tidak
boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan
oleh wali atau wakilnya
- Tidak
diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan
(ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan
dalam persetujuan nikah muataah)
- Tidak
secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon
suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa
seperangkap alat salat dibayar tunai".
8.Syarat qobul
- Ucapan
mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tidak
ada perkataan sindiran
- Dilafalkan
oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak
diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak
secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
- Menyebut
nama calon istri
- Tidak
ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku
terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap
alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel
sebagai istriku".
Setelah
qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin
khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan
lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan
perkataan itu.
Selanjutnya
Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal
dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para
hadirin. Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri
dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh
suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian
kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium
istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena
sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu
terlebih dahulu.
Suami
istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah
pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak
perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan
disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu
dibebankan atau dibuang.
E.
TUJUAN
PERNIKAHAN
1.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri
Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah
fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan
‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan
menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo,
melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan
diharamkan oleh Islam.
2.
Untuk Membentengi Akhlaq yang
Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di
antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan
keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam
memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk
me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari
kekacauan.
3.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga
Yang Islami
Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq
(perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas
Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229]
“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [Al-Baqarah : 229]
4.
Untuk Meningkatkan Ibadah
Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah
hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari
sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan
dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan
berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah)
5.
Untuk Memperoleh Keturunan Yang
Shalih
Tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan
yang shalih, untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, sebagaimana firman
Allah ‘Azza wa Jalla:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl : 72]
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [An-Nahl : 72]
F.
PEMILIHAN CALON SUAMI/ISTRI
1.
Ciri-ciri
bakal suami
- beriman & bertaqwa kepada Allah s.w.t
- bertanggungjawab terhadap semua benda
- memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
- berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar
- tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan sebagainya
- rajin bekerja untuk kebaikan rumah tangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.
2.
Ciri-ciri bakal istri
·
Wanita
itu shalihah
·
Wanita
itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara
perempuannya yang telah menikah.
·
Wanita
tersebut masih gadis, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
·
Taat kepada Allah dan taat
kepada Rasul-Nya,
·
Taat kepada suami dan menjaga
kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada serta menjaga harta suaminya,
·
Menjaga shalat yang lima waktu,
·
Melaksanakan puasa pada bulan
Ramadhan,
·
Memakai jilbab yang menutup
seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita
Jahiliyyah.
·
Berakhlak mulia,
·
Selalu menjaga lisannya,
·
Tidak berbincang-bincang dan
berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya karena yang ke-tiganya
adalah syaitan,
·
Tidak menerima tamu yang tidak
disukai oleh suaminya,
·
Taat kepada kedua orang tua
dalam kebaikan,
·
Berbuat baik kepada tetangganya
sesuai dengan syari’at.
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا
وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah
dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu
bermain?!”
3. Perempuan yang Haram
dinikahi
- Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
- Ibu
- Nenek dari ibu maupun bapak
- Anak perempuan & keturunannya
- Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
- Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, uaitu semua anak saudara perempuan
- Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
- Ibu susuan
- Nenek dari saudara ibu susuan
- Saudara perempuan susuan
- Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
- Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
- Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
- Ibu mertua
- Ibu tiri
- Nenek tiri
- Menantu perempuan
- Anak tiri perempuan dan keturunannya
- Adik ipar perempuan dan keturunannya
- Sepupu dari saudara istri
- Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya
G. THALAK (PERCERAIAN)
Di dalam Islam,
penceraian merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh Islam tetapi dibolehkan
dengan alasan dan sebab-sebab tertentu.Talak
menurut bahasa bermaksud melepaskan ikatan dan menurut syarak pula, talak
membawa maksud melepaskan ikatan perkahwinan dengan lafaz talak dan
seumpamanya. Talak merupakan suatu jalan penyelesaian yang terakhir sekiranya suami dan isteri tidak dapat hidup bersama dan mencari
kata sepakat untuk mecari kebahagian berumahtangga. Talak merupakan perkara
yang dibenci Allah
s.w.t tetapi dibenarkan.
Hukum
talak
Hukum
|
Penjelasan
|
Wajib
|
a) Jika perbalahan suami isteri tidak dapat
didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami |
Haram
|
a) Menceraikan isteri ketika sedang haid
atau nifas
b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih |
Sunat
|
a) Suami tidak mampu menanggung nafkah
isterinya
b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya |
Makruh
|
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya
yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama
|
Harus
|
Suami yang lemah keinginan nafsunya atau
isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya
|
Rukun talak
Perkara
|
Syarat
|
Suami
|
Berakal
Baligh Dengan kerelaan sendiri |
Isteri
|
Akad nikah sah
Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya |
Lafaz
|
Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
Dengan sengaja dan bukan paksaaan |
Contoh lafaz talak
1.
Talak sarih
Lafaz yang jelas dengan bahasa yang berterus-terang seperti “Saya
talak awak” atau “Saya ceraikan awak” atau “Saya lepaskan awak daripada menjadi
isteri saya” dan sebagainya.
2.
Talak kinayah
Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti “Pergilah
awak ke rumah mak awak” atau “Pergilah awak dari sini” atau “Saya benci melihat
muka awak” dan sebagainya. Namun, lafaz kinayah memerlukan niat suaminya iaitu
jika berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak berniat talak, maka
tidak berlaku talak.
Jenis talak
1. Talak raj’i
Suami melafazkan talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami
boleh merujuk kembali isterinya ketika masih dalam idah. Jika tempoh idah telah
tamat, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.
2.
Talak bain
Suami melafazkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada
isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk
setelah isterinya berkahwin lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah
diceraikan suami barunya dan telah habis idah dengan suami barunya.
3.
Talak
sunni
Suami melafazkan talak kepada isterinya yang masih suci dan tidak
disetubuhinya ketika dalam tempoh suci
4.
Talak
bid’i
Suami melafazkan talak kepada isterinya ketika dalam haid atau
ketika suci yang disetubuhinya.
5.
Talak
taklik
Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya bersyarat dengan
sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau
berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak. Contohnya suami berkata kepada
isteri, “Jika awak keluar rumah tanpa izin saya, maka jatuhlah talak satu.”
Apabila isterinya keluar dari rumah tanpa izin suaminya, maka jatuhlah talak
satu secara automatik.
FASAKH
Arti fasakh menurut
bahasa ialah rosak atau putus. Manakala menurut syarak pula, pembatalan nikah
disebabkan oleh sesuatu sifat yang dibenarkan syarak, misalnya, perkahwinan
suami isteri yang difasakhkan oleh kadi disebabkan oleh suaminya tidak mempu
memberi nafkah kepada isterinya. Fasakh tidak boleh mengurangkan bilangan
talaknya.
Cara melakukan fasakh
- Jika suami atau isteri mempunyai sebab yang megharuskan fasakh
- Membuat aduan kepada pihak kadi supaya membatalkan perkahwinan mereka
- Jika dapat dibuktikan pengaduan yang diberikan adalah betul, pihak kadi boleh mengambil tindakan membatalkannya
- Pembatalan perkahwinan dengan cara fasakh tidak boleh dirujuk kembali melainkan dengan akad nikah yang baru.
KHULUK
Perpisahan antara suami dan isteri melalui tebus talak sama ada
dengan menggunakan lafaz talak atau khuluk. Pihak isteri boleh melepaskan
dirinya daripada ikatan perkahwinan mereka jika ia tidak berpuas hati atau
lain-lain sebab. Pihak isteri hendaklah membayar sejumlah wang atau harta yang
dipersetujui bersama dengan suaminya, maka suaminya hendaklah menceraikan
isterinya dngan jumlah atau harta yang ditentukan.
Tujuan khuluk
- Memelihara hak wanita
- Menolak bahaya kemudaratan yang menimpanya
- Memberi keadilan kepada wanita yang cukup umurnya melalui
keputusan mahkamah.
RUJUK
Menurut bahasa
rujuk boleh didefinisikan sebagai kembali. Manakala menurut syarak, ia membawa
maksud suami kembali semula kepada isterinya yang diceraikan dengan ikatan
pernikahan asal (dalam masa idah) dengan lafaz rujuk.
Hukum rujuk
Hukum
|
Penjelasan
|
Wajib
|
Bagi suami yang menceraikan isterinya yang
belum menyempurnakan gilirannya dari isteri-isterinya yang lain
|
Haram
|
Suami merujuk isterinya dengan tujuan untuk
menyakiti atau memudaratkan isterinya itu
|
Makruh
|
Apabila penceraian lebih baik antara suami
dan isteri
|
Harus
|
Sekirannya rujuk boleh membawa kebaikan
bersama
|
Rukun rujuk
Perkara
|
Syarat
|
Suami
|
Berakal
Baligh Dengan kerelaan sendiri |
Isteri
|
Telah disetubuhi
Berkeadaan talak raj’i Bukan dengan talak tiga Bukan cerai secara khuluk Masih dalam idah |
Lafaz
|
Ucapan yang jelas menyatakan rujuk
Tiada disyaratkan dengan khiar atau pilihan Disegerakan tanpa dikaitkan dengan taklik atau bersyarat Dengan sengaja dan bukan paksaan |
Contoh
lafaz rujuk
1.
Lafaz sarih
Lafaz terang dan jelas menunjukkan rujuk. Contoh : “Saya rujuk
awak kembali” atau “Saya kembali semula awak sebagai isteri saya.”
2.
Lafaz kinayah
Lafaz kiasan
atau sindiran. Contoh : “Saya jadikan awak milik saya semula” atau “Saya
pegang awak semula”. Lafaz kinayah perlu dengan niat suami untuk merujuk kerana
jika dengan niat rujuk, maka jadilah rujuk. Namun jika tiada niat rujuk, maka
tidak sahlah rujuknya.
H. IDDAH
Iddah adalah waktu menunggu bagi
mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena thalak
atau diceraikannya. Ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu
tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan
laki-laki lain. Pada saat iddah inilah antara kedua belah pihak yang telah
mengadakan perceraian, masing-masing masih mempunyai hak dan kewajiban antara
keduanya.Lamanya masa iddah bagi perempuan adalah
sebagai berikut:
a.
Perempuan yang masih mengalami
haid secara normal, iddahnya tiga kali suci
b.
Perempuan yang tidak mengalami
lagi haid (menopause) atau belum mengalami sama sekali, iddahnya tiga bulan
c.
Perempuan yang ditinggal mati
suaminya, iddahnya empat bulan sepuluh hari
d.
Perempuan yang sedang hamil,
iddahnya sampai melahirkan
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pernikahan adalah akad nikah (Ijab Qobul) antara laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrimnya
sehingga menimbulkan kewajiban dan
hak di antara
keduanya melalui kata-kata secara
lisan, sesuai dengan peraturan-peraturan yang
diwajibkan secara Islam. Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah
Saw. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah:
“nikah itu Sunnahku, barang
siapa membenci pernikahan, maka ia bukanlah ummadku”.
Hadis lain Rasulullah Bersabda:
“Nikah itu adalah setengah
iman”.
Maka pernikahan dianjurnya kepada ummad Rasulullah, tetapi pernikahan
yang mengikuti aturan yang dianjurkan oleh ajaran agama Islam. Adapun cangkupan
pernikahan yang dianjurkan dalam Islam yaitu adanya Rukun Pernikahan, Hukum
Pernikahan, Syarat sebuah Pernikahan, Perminangan, dan dalam pemilihan calon
suami/istri. Islam sangat membenci sebuah perceraian, tetapi dalam pernikahan
itu sendiri terkadang ada hal-hal yang menyebabkan kehancuran dalam sebuah
rumah tangga. Islam secara terperinci menjelaskan
mengenai perceraian yang berdasarkan hukumnya. Dan dalam Islam pun dijelaskan
mengenai fasakh, khuluk, rujuk, dan masa iddah bagi kaum perempuan.
B. KRITIK DAN SARAN
Berdasarkan apa yang telah kami jelaskan dalam makalah mengenai
pernikahan ini pasti ada kekurangan maupun kelebihannya. Mudah-mudahan makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan pembaca mengenai
pernikahan berdasarkan Islam. Adapun kritik maupun saran dapat disampaikan ke
penulis agar dapat memperbaiki makalah ini baik dari segi penulisan, materi,
maupun tata bahasa yang disampaikan. Penulis mengharapkan pembaca dapat mengambil
manfaat dari makalah yang telah dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
Munarki, Abu. Membangun Rumah
Tangga dalam Islam, Pekanbaru : PT. Berlian Putih,2006
Abdullah, Samsul. Tatacara
Pernikahan, Jakarta: PT. Gramedia,2011
http://admin.blogspot.com/2009/01/iddah
Suhaimi.Diktat Pendidikan Agama Islam. Banda
Aceh: Unsyiah,2013
Nurcahya.
Pernikahan secara Umum. Bandung: Husaini Bandung,1999
Ais,
Chatamarrasjid,dkk. Proses Pernikahan.Solo:
PT. Anugerah,2000
Insha Allh berkah
BalasHapusAmiiin..
HapusTerimakasih..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusok
BalasHapusAssalamu'alaikum , jika soabat ingin mencari informasi seputar dunia pendidikan terbaru silahkan kunjung Pejuang S.Pd karena pejuangspd.com adalah penyedia informasi seputar dunia pendidikan terpercaya dan terupdate
BalasHapusDear brides and grooms to be
BalasHapusSalam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.
For more info and detail call :
Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
Giyan : 082261170022 (WA)
INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad
See u brides and grooms to be!
-HIS Wedding Venue Organizer-